PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2023

PENGUMUMAN

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN

Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Banyuasin membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.      ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

A.  JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023  tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Tahun Anggaran 2023 sejumlah 2.696 yang terdiri dari 1.536 orang Tenaga Guru dan 1.160 orang tenaga Kesehatan.

B.  JENIS KEBUTUHAN PPPK

1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun anggaran 2023, Jenis Kebutuhan PPPK Tahun 2023 meliputi :

a.  Kebutuhan Khusus Tenaga Kesehatan

Kategori Pelamar pada jenis Kebutuhan khusus adalah eks Tenaga

Honorer Kategori II yang terdaftar dalam Database eks. THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga Non ASN atau Pegawai yang melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki masa kerja min 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b.  Kebutuhan Umum Tenaga Kesehatan

Kategori Pelamar pada jenis kebutuhan umum adalah Tenaga Non ASN memiliki masa kerja min 2 (dua) Tahun pada Instansi Pemerintah / swasta yang melamar pada instansi yang bukan tempatnya bekerja pada saat melamar.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah Tahun Anggaran 2023, Jenis Kebutuhan PPPK Guru Tahun 2023 meliputi :

1.  Kebutuhan Khusus Tenaga Guru

  • Pelamar Prioritas ( P1 )
  • Eks. THK-II yang terdaftar dalam database eks. THK-II pada Badan Kepegawaian Negara
  • Non ASN di sekolah Negeri ( Guru Non ASN di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

2.  Kebutuhan Umum Tenaga Guru

  • Lulusan  Pendidikan  Profesi  Guru  (PPG)  yang  terdaftar  dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Guru    yang    terdaftar    di    Dapodik    Kementerian    Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3.  Penyandang  disabilitas  dapat  melamar  pada  pengadaan  PPPK  Tenaga

Guru dan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Dalam hal pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • a. Penyandang  disabilitas  rungu  tidak  dapat  melamar  ke  kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
  • b. Penyandang  disabilitas  daksa tidak  dapat melamar  ke kebutuhan
  • PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
  • c. Penyandang  disabilitas  Netra  tidak  dapat  melamar  ke  kebutuhan
  • PPPK pada JF Guru Pendidikan Seni Budaya Keterampilan.

2.  Saat   melamar,   pelamar   wajib   menyatakan   sebagai   penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

  • Dokumen/surat      keterangan      resmi      dari      Rumah      Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Video   singkat   yang   menunjukkan   kegiatan   sehari-hari   dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Pengumuman PPPK

CONTOH SURAT PERNYATAAN

CONTOH SURAT LAMARAN

Dengan bangga dipersembahkan oleh WordPress

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*