PENGUMUMAN
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Banyuasin membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Tahun Anggaran 2023 sejumlah 2.696 yang terdiri dari 1.536 orang Tenaga Guru dan 1.160 orang tenaga Kesehatan.
B. JENIS KEBUTUHAN PPPK
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun anggaran 2023, Jenis Kebutuhan PPPK Tahun 2023 meliputi :
a. Kebutuhan Khusus Tenaga Kesehatan
Kategori Pelamar pada jenis Kebutuhan khusus adalah eks Tenaga
Honorer Kategori II yang terdaftar dalam Database eks. THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga Non ASN atau Pegawai yang melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki masa kerja min 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Kebutuhan Umum Tenaga Kesehatan
Kategori Pelamar pada jenis kebutuhan umum adalah Tenaga Non ASN memiliki masa kerja min 2 (dua) Tahun pada Instansi Pemerintah / swasta yang melamar pada instansi yang bukan tempatnya bekerja pada saat melamar.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah Tahun Anggaran 2023, Jenis Kebutuhan PPPK Guru Tahun 2023 meliputi :
1. Kebutuhan Khusus Tenaga Guru
- Pelamar Prioritas ( P1 )
- Eks. THK-II yang terdaftar dalam database eks. THK-II pada Badan Kepegawaian Negara
- Non ASN di sekolah Negeri ( Guru Non ASN di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
2. Kebutuhan Umum Tenaga Guru
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga
Guru dan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :
- a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
- b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan
- PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
- c. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan
- PPPK pada JF Guru Pendidikan Seni Budaya Keterampilan.
2. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Pengumuman PPPK
CONTOH SURAT PERNYATAAN
CONTOH SURAT LAMARAN
Dengan bangga dipersembahkan oleh WordPress
Leave a Reply